Skip to content

LPPM STIKOSA-AWS Prosedur Pengajuan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

alur proses pengajuan penelitian dan pengabdian masyarakat

Berikut ini adalah alur proses pengajuan penelitian dan pengabdian masyarakat :

  1. LPPM melakukan publikasi mengenai penerimaan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat pada Dosen, melalui website, grup whatsapp.
  2. Dosen mengajukan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM yang telah di tandatangani oleh dosen pengusul, Wakil Ketua I dan Ka. LPPM
  3. Dosen mengunggah proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke form online pengajuan usulan penelitian dan pengabdian masyarakat
  4. LPPM menugaskan tim reviewer internal melalui internal memo.
  5. Reviewer melakukan review pada proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  6. Reviewer menyerahkan hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM.
  7. JIka ada catatan revisi, pengusul harus merevisi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  8. Pengusul menyerahkan hasil revisi proposal ke LPPM
  9. LPPM, tim penilai dan reviewer melakukan desk evaluasi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diajukan oleh pengusul.
  10. LPPM melakukan rekapitulasi dan menetapkan nilai hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  11. LPPM melakukan pengumuman mengenai daftar proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diterima.
  12. LPPM membuat internal memo pada Ketua untuk membuatkan SK Penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan daftar proposal proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diterima.
  13. LPPM membuat dokumen dan melakukan kontrak penelitian dan pengabdian masyarakat dengan dosen, durasi penelitian dan pengabdian masyarakat selama 1 semester.
  14. Peneliti melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan jadwal penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan.
  15. LPPM meminta laporan kemajuan kepada peneliti.
  16. LPPM melakukan evaluasi pelaksanaan melalui laporan kemajuan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  17. Peneliti wajib menggah laporan akhir penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM, termasuk rekapitulasi laporan keuangan dan bukti-bukti nota atau kwitansi asli pada form online
  18. LPPM dan tim monev melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  19. LPPM tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat berikutnya.
  20. Peneliti diwajibkan untuk melakukan publikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat ke Jurnal Ilmiah terakreditasi sinta 1 -6 atau Prosiding konferensi nasional atau internasional. 

Form proposal penelitian internal klik disini 

Form proposal penmas internal klik disini