LPPM STIKOSA-AWS Prosedur Pengajuan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
alur proses pengajuan penelitian dan pengabdian masyarakat
Berikut ini adalah alur proses pengajuan penelitian dan pengabdian masyarakat :
- LPPM melakukan publikasi mengenai penerimaan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat pada Dosen, melalui website, grup whatsapp.
- Dosen mengajukan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM yang telah di tandatangani oleh dosen pengusul, Wakil Ketua I dan Ka. LPPM
- Dosen mengunggah proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke form online pengajuan usulan penelitian dan pengabdian masyarakat
- LPPM menugaskan tim reviewer internal melalui internal memo.
- Reviewer melakukan review pada proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Reviewer menyerahkan hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM.
- JIka ada catatan revisi, pengusul harus merevisi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Pengusul menyerahkan hasil revisi proposal ke LPPM
- LPPM, tim penilai dan reviewer melakukan desk evaluasi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diajukan oleh pengusul.
- LPPM melakukan rekapitulasi dan menetapkan nilai hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- LPPM melakukan pengumuman mengenai daftar proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diterima.
- LPPM membuat internal memo pada Ketua untuk membuatkan SK Penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan daftar proposal proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diterima.
- LPPM membuat dokumen dan melakukan kontrak penelitian dan pengabdian masyarakat dengan dosen, durasi penelitian dan pengabdian masyarakat selama 1 semester.
- Peneliti melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan jadwal penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan.
- LPPM meminta laporan kemajuan kepada peneliti.
- LPPM melakukan evaluasi pelaksanaan melalui laporan kemajuan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Peneliti wajib menggah laporan akhir penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM, termasuk rekapitulasi laporan keuangan dan bukti-bukti nota atau kwitansi asli pada form online
- LPPM dan tim monev melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- LPPM tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat berikutnya.
- Peneliti diwajibkan untuk melakukan publikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat ke Jurnal Ilmiah terakreditasi sinta 1 -6 atau Prosiding konferensi nasional atau internasional.
Form proposal penelitian internal klik disini
Form proposal penmas internal klik disini