Skip to content

LPPM STIKOSA-AWS Penelitian

Pola Ilmiah Pokok (Academic Plan)

Renstra Penelitian  Stikosa-AWS  yang  dibuat  untuk jangka waktu lima tahun (2020-2024) sebagai dokumen formal yang mengacu pada Statuta, Rencana Strategis Stikosa-AWS, Rencana Induk Pengembangan dan visi-misi LPPM Stikosa-AWS. Selain  itu.
Dalam mengelola kegiatan penelitian berdasarkan pada 8 (delapan) standar untuk menentukan pola ilmiah pokok (Academic Plan) yang  ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Stikosa-AWS sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, meliputi:

  1. Standar Hasil, kegiatan penelitian diarahkan untuk pengembangan Ilmu Komunikasi dan Teknologi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Bentuk Diseminasi (Luaran): Publikasi Ilmiah (Jurnal, Proseding). Rekayasa sosial, karya seni, model, dll. Buku ajar, bahan ajar, monograf, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Laporan tugas akhir dan skripsi.
  2. Standar Isi, kegiatan penelitian dilakukan dengan kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi: (1) Materi penelitian dasar : berorientasi pada penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, dan model komunikasi; (2) Materi penelitian terapan : berorientasi pada penemuan   inovasi dan pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
  3. Standar Proses, proses kegiatan penelitian meliputi kegiatan: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penelitian harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. Memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. Penelitian oleh mahasiswa harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan.
  4. Standar Penilaian, kegiatan penelitian meliputi penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Beberapa prinsip penilaian yang digunakan meliputi : (1) Prinsip edukatif : memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; (2) Prinsip objektif : bebas dari pengaruh subjektivitas;(3) Prinsip akuntabel : prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan (4) Prinsip transparan : prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  5. Standar Peneliti,  kegiatan  penelitian  dilakukan  dengan  kompetensi  peneliti  wajib menguasai  metodologi  penelitian  yang  sesuai  dengan  bidang  keilmuan,  objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
  6. Standar Sarana  dan  Prasarana, kegiatan  penelitian harus  didukung  Laboratorium, studio, workshop, atau sarana lain sesuai kebutuhan yang memenuhi standar mutu, kesehatan dan keselamatan.  Sarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai. Sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerjasama serta kantor kelembagaan penelitian.
  7. Standar Pengelolaan, kegiatan penelitian dikelola dengan baik oleh suatu lembaga penelitian dengan kewajiban kelembagaan penelitian meliputi : (1) Menyusun dan mengembangkan program penelitian sesuai Renstra Penelitian PT; (2) Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI penelitian PT;(3) Memfasilitasi pelaksanaan penelitian;(4) Melaksanakan Monev penelitian;(5) Melakukan diseminasi hasil penelitian; (6) Memfasilitasi peningkatan kemapuan peneliti; (7) Sistem penghargaan, dan (8) Menyusun laporan kegiatan penelitian.
  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan, kegiatan penelitian dilakukan dengan sumber dana penelitian dari : (1) Dana pemerintah; (2) Dana internal perguruan tinggi : (a). Perencanaan; (b)  Pelaksanaan;  (c)  Monitoring  &  evaluasi;  (d)  Pelaporan;  (e) Diseminasi hasil; (f) Peningkatan kapasitas peneliti; (g) Insentif publikasi dan HKI. (3) Dana kerjasama penelitian dan (4) Dana masyarak

 

Analisis Kondisi Saat Ini

Merujuk pada Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2020 – 2024 , maka analisa penelitian dapat  dijabarkan sebagai berikut :

Data  Penelitian Bidang Ilmu Tahun 2016 – 2019

(Sumber: Data LPPM)

Selain itu berdasarkan tema penelitian strategis nasional dari Kementerian Riset dan Teknologi, trend dari luaran penelitian pada lima tahun terakhir berdasarkan tema penelitian adalah sebagai berikut :

No

Tema Penelitian Sesuai Peminatan

2016

2017

2018

2019

JUMLAH

1

Jurnalistik

4

6

3

1

14

2

Public Relations

8

6

2

3

19

3

Broadcasting

2

9

2

2

15

 

TOTAL

14

21

7

6

44

Data Tema  Penelitian Stikosa-AWS berdasarkan Peminatan  tahun 2016 – 2019

(Sumber: Data LPPM)

Analisis SWOT

SWOT