Skip to content

LPPM STIKOSA-AWS Pengabdian Masyarakat

Renstra Pengabdian kepada Masyarakat Stikosa-AWS  yang  dibuat  untuk jangka waktu lima tahun (2020-2024) sebagai dokumen formal yang mengacu pada Statuta, Rencana Strategis Stikosa-AWS, Rencana Induk Pengembangan dan visi-misi LPPM Stikosa-AWS. Selain  itu,  penyusunan  Renstra  LPPM  Stikosa-AWS  juga  mengacu pada  prioritas  Pengembangan  Ristek  Nasional  2005 -2029  yang  fokus  pada Energi, Pangan dan Pertanian, Kesehatan dan Obat, Transportasi, Hankam, Teknologi Informasi, Material Maju serta Sosial Humaniora.

Pola Ilmiah Pokok (Academic Plan)

Dalam mengelola kegiatan penelitian berdasarkan pada 8 (delapan) standar untuk menentukan pola ilmiah pokok (Academic Plan) yang  ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Stikosa-AWS sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, meliputi:

  1. Standar Hasil, kegiatan pengabdian masyarakat diarahkan untuk pengembangan Ilmu Komunikasi dan Teknologi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Hasil dari pengabdian masyarakat antara lain : (1) pendampingan dan pemberdayaan masyarakat sebagai penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat, (2) Bentuk Diseminasi (Luaran): Publikasi Ilmiah (Jurnal, Proseding). Rekayasa sosial, karya seni, model, dll. Buku ajar, bahan ajar, monograf, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Laporan pengabdian masyarakat.
  2. Standar Isi, kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan kedalaman dan keluasan materi yang bersumber dari hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung sesuai kebutuhan masyarakat yang meliputi: (1) Materi penelitian dasar : berorientasi pada penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, dan model komunikasi; (2) Materi penelitian terapan : berorientasi pada penemuan   inovasi dan pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
  3. Standar Proses, proses kegiatan pengabdian masyarakat meliputi kegiatan: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pengabdian masyarakat harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. Memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
  4. Standar Penilaian, kegiatan pengabdian masyarakat meliputi penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian masyarakat. Beberapa prinsip penilaian yang digunakan meliputi : (1) Prinsip edukatif : memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu pengabdian masyarakat; (2) Prinsip objektif : bebas dari pengaruh subjektivitas;(3) Prinsip akuntabel : prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan (4) Prinsip transparan : prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  5. Standar Pelaksana Pengabdian Masyarakat,  kegiatan  pengabdian masyarakat  dilakukan  sesuai dengan kemampuan  pelaksana   wajib menguasai  metodologi  penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.
  6. Standar Sarana  dan  Prasarana, merupakan standar minimal tentang sarana dan prasarana penunjang kegiatan  pengabdian masyarakat harus  didukung  Laboratorium, studio, workshop, atau sarana lain sesuai kebutuhan yang memenuhi standar mutu, kesehatan dan keselamatan.  Sarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai. Sarana dan prasarana pengabdian pada lembaga lain melalui program kerjasama serta kantor kelembagaan penelitian.
  7. Standar Pengelolaan, kegiatan pengabdian masyarakat dikelola dengan baik oleh suatu lembaga pengabdian masyarakat dengan kewajiban kelembagaan pengabdian masyarakat meliputi : (1) Menyusun dan mengembangkan program pengabdian masyarakat sesuai Renstra pengabdian masyarakat PT; (2) Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI pengabdian masyarakat PT; (3) Memfasilitasi pelaksanaan pengabdian masyarakat; (4) Melaksanakan Monev penelitian;(5) Melakukan diseminasi hasil         pengabdian masyarakat; (6) Memfasilitasi peningkatan kemapuan pelaksana pengabdian masyarakat; (7) Sistem penghargaan, dan (8) Menyusun laporan kegiatan pengabdian masyarakat.
  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan, kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan sumber dana pengabdian masyarakat dari : (1) Dana pemerintah; (2) Dana internal perguruan tinggi : (a). Perencanaan; (b)  Pelaksanaan;  (c)  Monitoring  &  evaluasi;  (d)  Pelaporan;  (e) Diseminasi hasil; (f) Peningkatan kapasitas peneliti; (g) Insentif publikasi dan HKI. (3) Dana kerjasama pengabdian masyarakat dan (4) Dana masyarakat. 

 

Analisis Situasi

Merujuk pada Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2020 – 2024 pada BAB II, maka analisa pengabdian masyarakat yang telah dilakukan oleh Stikosa – AWS  dapat  dijabarkan sebagai berikut :

Data Pengabdian Masyarakat Tahun 2015 – 2019
(Sumber: Data LPPM 2019)

No

Tema Abdimas

2016

2017

2018

2019

JUMLAH

1

Seni dan budaya

2

4

3

9

2

industri kreatif

2

2

3

Teknologi informasi dan komunikasi

6

6

6

18

4

Pembangunan manusia dan daya saing bangsa

15

11

26

30

82

 

TOTAL

23

21

26

41

111

Tabel Data Tema  Pengabdian Masyarakat Stikosa-AWS tahun 2016 – 2019 (Sumber: Data LPPM 2019)

Pengelolaan LPPM

Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui: (1) pengelolaan proposal baik untuk pemerolehan dana dari pihak eksternal maupun dari internal, (2) penetapan pemenang dana hibah penelitian kepada masyarakat, (3) pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap PPM, dan keterlaksanaan pengabdian, dan 4) pengelolaan keuangan baik mekanisme pencairan maupun pelaporan.

Analisis SWOT

Program strategis LPPM untuk masa depan disusun berdasarkan hasil analisis SWOT. Hasil analisis tersebut sebagai berikut :